WELCOME TO
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SYEKH MANSHUR
INFORMASI DETAIL

Mahasiswa yang Mengikuti PPL dan PKL Dituntut Memiliki Kompetensi

Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur Pandeglang yang mengikuti Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) dan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dituntut untuk memiliki kompetensi. Kompetensi itu penting agar mereka bisa beradaptasi ketika berada di lokasi dan ilmunya bermanfaat ketika mereka telah lulus. Ketua STAI Syekh Manshur Pandeglang Dr. H. Nandang Kosim, S.Ag, M.Pd mengatakan, tujuan dari pelaksanaan PPL bagi calon Pendidik dinataranya, pertama, meningkatkan kemampuan mengajar dan mengelola kelas. Kedua, mengembangkan keterampilan praktis dalam pembelajaran. Ketiga, meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang profesi guru. Keempat, mengembangkan kemampuan berkomunikasi efektif dengan siswa dan stakeholder, dan yang kelima, meningkatkan kemampuan reflektif dan evaluatif dalam pembelajaran. “Kompetensi yang diharapkan diantaranya, pertama, Kompetensi Pedagogik meliputi: kemampuan pengajaran dan pembelajaran. Yang kedua, Kompetensi Profesional meliputi: etik, disiplin, dan tanggung jawab. Ketiga, Kompetensi Personal meliputi: komunikasi, kerjasama, dan empati. Dan yang keempat adalah Kompetensi Sosial meliputi: Kemampuan Komunikasi Efektif, Kerjasama Tim, Kepemimpinan, Kemampuan Adaptabilitas, dan Kemampuan menyelesaikan konflik dengan efektif,” kata Dr. H. Nandang, saat ditemui usai memberikan kata sambutan dalam pembukaan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) dan Praktek Kerja Lapangan (PKL) hari kedua di Aula STAI Syekh Manshur, Senin (20/1/2025). Turut hadir dalam pembukaan tersebut Wakil Ketua I Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Dr. H. Ari Hasan Ansori, M.Pd, Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Umum, Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni H. Agus Hidayatullah, S.Kom, M.Pd dan Ketua Pelaksana PPL dan PKL yang juga Kepala UPT Lab. Pendidikan, Asep Budi, M.Pd. Dikatakan, Dr. H. Nandang, untuk mahasiswa peserta PKL Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) diharapkan mampu memiliki kompetensi meliputi, pertama, kamampuan menerapkan hukum keluarga Islam dalam kasus nyata. Kedua, kemampuan analisis dan penafsiran hukum keluarga Islam. Ketiga, kemampuan berkomunikasi efektif dengan klien dan pihak terkait. Keempat, kemampuan kerjasama tim dan manajemen konflik dan yang kelima adalah memiliki kemampuan mengembangkan diri dan meningkatkan pengetahuan hukum keluarga Islam. “Dengan berorientasi pada tujuan, pertama, meningkatkan pemahaman dan kemampuan praktis dalam menerapkan hukum keluarga Islam. Kedua, mengembangkan keterampilan dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum keluarga Islam dan yang ketiga adalah meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang peran dan fungsi hukum keluarga Islam dalam masyarakat,” paparnya. Lebih khusus Peseta PKL diharapkan pertama, menguasai prosedur dan mekanisme pengajuan, pemeriksaan, dan penyelesaian perkara hukum keluarga Islam. Kedua, mengembangkan kemampuan analisis dan penafsiran hukum keluarga Islam. Ketiga, meningkatkan kemampuan berkomunikasi efektif dengan klien dan pihak terkait. Keempat, mengembangkan kemampuan kerjasama tim dalam menyelesaikan kasus hukum keluarga Islam. “Sementara yang kelima adalah meningkatkan kesadaran tentang etika dan profesionalisme dalam praktik hukum keluarga Islam,” pungkas Dr. H. Nandang. (ahm)

Last Updated : 20 Januari 2025 - 14:24:06

Login Kemahasiswaan

Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Manshur